MAKALAH
BANK DAN LEMBAGA
KEUANGAN LAIN
PEGADAIAN
FAKULTAS
EKONOMI
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur marilah kita haturkan kehadirat Allah
Subhanahu Wa Ta’ala yang telah melimpahkan rahmat, taufik, hidayah, dan
inayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah Bank
dan Lembaga Keuangan Lain dengan judul Pegadaian.
Makalah Bank dan Lembaga Keuangan Lain ini berisi sejarah perkembangan
pegadaian, pengertian, manfaat, serta berbagai macam produk dari pegadaian. Makalah ini dapat kami selesaikan berkat bantuan beberapa
pihak, yang tidak dapat saya sebutkan satu-persatu
selaku dosen pengampu mata kuliah Bank
dan Lembaga Keuangan Lain serta
teman-teman yang telah membantu, yang tidak dapat disebutkan satu per satu.
Diisadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh
karena itu, mengharap saran dan kritik yang sifatnya membangun demi perbaikan pembuatan makalah
dikemudian hari. Semoga makalah ini dapat memberi manfaat bagi para pembaca.
Amin.
Jakarta, Agustus 2011
Penyusun
PEMBAHASAN
A. Sejarah
Sejarah
Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK
VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai,
lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Ketika
Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank
Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan
untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah
setempat (liecentie stelsel).Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang
lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang
menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metode liecentie
stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan
kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.
Pada
saat Belanda berkuasa kembali, pola atau metode pacth stelsel tetap dipertahankan
dan menimbulkan dampak yang sama dimana pemegang hak ternyata banyak melakukan
penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia
Belanda menerapkan apa yang disebut dengan ‘cultuur stelsel’ dimana dalam
kajian tentang pegadaian, saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan
pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan
dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian
tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No. 131
tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli
Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di
Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai
hari ulang tahun Pegadaian.
Pada
masa pendudukan Jepang, gedung Kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di
Jalan Kramat Raya 162 dijadikan tempat tawanan perang dan Kantor Pusat Jawatan
Pegadaian dipindahkan ke Jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang
terjadi pada masa pemerintahan Jepang, baik dari sisi kebijakan maupun Struktur
Organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam Bahasa Jepang disebut
‘Sitji Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang
bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.
Pada
masa awal pemerintahan Republik Indonesia,
Kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karang Anyar (Kebumen) karena situasi
perang yang kian terus memanas. Agresi militer Belanda yang kedua memaksa
Kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Selanjutnya, pasca perang
kemerdekaan Kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta
dan Pegadaian kembali dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Dalam masa ini Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai
Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan PP.No.7/1969
menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN), selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990
(yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum
(PERUM) hingga sekarang.
Kini
usia Pegadaian telah lebih dari seratus tahun, manfaat semakin dirasakan oleh
masyarakat, meskipun perusahaan membawa misi public service obligation,
ternyata perusahaan masih mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam
bentuk pajak dan bagi keuntungan kepada Pemerintah, disaat mayoritas lembaga
keuangan lainnya berada dalam situasi yang tidak menguntungkan.
B. Pengertian
Menurut
kitab undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang
mempunyai piutang atas suatu barang bergaak. Barang bergerak tersebut
diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau
oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang
tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutnag untuk menggunakan barang
bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang
berhutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Perusahaan
Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi
mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan
dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas
dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1150 di atas . Tugas Pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat
atas dasar hokum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga
keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari
masyarakat.Hal ini didasari pada fakta yang terjadi di lapangan bahwa terdapat
lembaga keuangan yang seperti lintah darat dan pengijon yang dengan
melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya.
1. Pimpinan
Kegiatan
usaha Perum Pegadaian dipimpin sebuah dewan direksi yang terdiri dari seorang
direktur utama dan beberapa direktur.
Masa jabatan dari masing-masing anggota dewan direksi adalah 5 (lima) tahun, dan setelah
masa jabatan tersebut berakhir yang bersengkutan dapat diangkat kembali. Di
samping dewan direksi yang bertugas menjalankan dan mengelola kegiatan usaha,
Perum pegadaian juga mempunyai sebuah dewan pengawas yang fungsi utamanya
adalah untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha Perum Pegadaian agar selalu
sesuai dengan ketemtuan yang berlaku dan dapat merealisasikan misinya untuk
membantu masyarakat dalam bidangpendanaan atas dasar hokum gadai. Dewan
pengawas juga bertanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan keuangan perum
pegadaian agar badan usaha ini tidak mengalamikerugian yang dapat memberatkan
keuangan negara. Anggota dewan direksi dan dewan pengawas diangkat dan
diberhentikan oleh presidan atas usul Menteri Keuangan dibantu oleh sebuah
Direktorat Jenderal.
2. Kegiatan
Usaha
Penghimpunan
Dana
Dana
yang diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal
dari :
a) Pinjaman
jangka pendek dari perbankan
b) Dana
jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total
dana jangka pendek yang dihimpun)
c) Pinjaman
jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah,
utang pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterioma dimuka, dan
lain-lain)
d) Penerbitan
obligasi
e) Sampai
dengan tahun 1994, Perum Pegadaian sudah 2 (dua) kali menerbitkan obligasi yang
jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Penerbitan pertama adalah pada tahun 1993
sebesar Rp 25 miliardan penerbitan yang kedua kalinya adalh pada tahun 1994
juga sebesar Rp 25 miliar, sehingga sampai tahun 1994 total nilai obligasi yang
telah diterbitkan adalah Rp 50 miliar.
f) Modal
sendiri
Modal sendiri yang
dimiliki oleh Perum Pegadaian terdiri dari:
1) Modal
awal: kekayaan Negara diluar APBN sebesar Rp 205 miliar
2) Penyertaan
modal pemerintah
3) Laba
ditahan: laba ditahan ini merupakan akumulasi laba sejak perusahaan pegadaian
inio berdiri pada masa Hindia Belanda.
Penggunaan
Dana
Dana
yang berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk mendanai kegiatan usaha Perum
Pegadaian. Dana tersebutantara lain digunakan untuk hal-hal berikut :
a) Uang kas dan dana likuid lain
Perum pegadaian
memerlukan dana likuid untuk berbagi kebutuhan seperti: kewajiban yang jatuh
tempo, penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan atas dasar hokum gadai, biaya
operasional yang harus segera dikeluarkan, pembayaran pajak, dan lain-lain.
b) Pembelian
dan pengadaan berbagai bbentuk aktiva tetap dan inventaris
Aktiva tetap berupa tanah
dan bangunan serta inventaris ini tidak secara langsung dapat menghasilkan
penerimaan bagi perum pegadaian namun sangat penting agar kegiatan usahanya
dapat dijalankan dengan baik. Aktiva tetap dan peralatan ini antara lain adalah
berupa tanah, kantor atau bangunan, computer, kendaraan, meubel, brankas, dan
lain-lain.
c) Pendanaan
kegiatan operasional
Kegiatan operasional
Perum Pegadaian memerlukan dana yang tidak kecil. Dana ini antara lain
digunakan untuk : gaji pegawai, honor, perawatan peralatan, dan lain-lain.
d) Penyaluran
dana
Pengunaan dana yang
utama adalah untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan datas dasar hukum gadai.
Lebih dari 50% dana yang telah dihimpun oleh Perum Pegadaian tertanam dalam
bentuk aktiva ini, karena memang ini merupakan kegiatan utamanya. Penyaluran
dana ini diharapkan akan dapat menghasilkan keuntungan, meskipun tetap
dimungkinkan untuk mendapatkan penerimaan dari bunga yang dibayarkan oleh
nasabah. Penerimaan inilah yang merupakan penerimaan utama bagi Perum Pegadaian
dalam menghasilkan keuntungan, meskipun
tetap ,dimungkinkan untuk mendapatkan penerimaan dari sumber yang lain
seperti investasi surat
berharga dan pelelangan jaminan gadai.
e) Investasi
lain
Kelebihan dana (idle fund) yang belum diperlukan untuk
mendanai kegiatan operasional maupun belum dapat disalurkan kepada masyarakat,
dapat ditanamkan dalam berbagai macam bentuk investasi jangka pendek dan
menengah. Investasi ini dapat menghasilkan penerimaan bagi Perum Pegadaian,
namun penerimaan ini bukan merupakan penerimaan utama yang diharapkan oleh
Perum Pegadaian. Sebagai contoh, Perum Pegadaian dapat memanfaatkan dananya
untuk investasi dibidang property, seperti kantor dan took. Pelaksanaan
investasi ini biasanya bekerja sama dengan pihak ketiga seperti pengembang (developer), kontraktor, dan lain-lain.
3. Proses
Pinjaman atas Dasar Hukum gadai
Barang
yang dapat digadaikan
Pada
dasarnya, hampir semua barang bergerak dapat digadaikan di pegadaian dengan
pengecualian untuk barang-barang tertentu. Barang-barang yng dapat digadaikan
meliputi:
a. Barang
perhiasan
b. Perhiasan
yang terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara, dan batu mulia.
c. Kendaraan
d. Mobil,
sepeda motor, sepeda,dan lain-lain
e. Barang
elektronik
f. Kamera,
refrigerator, freezer, radio, tape recorder, video player, televise, dan
lain-lain
g. Barang
rumah tangga
h. Perlengkapan
dapur, perlengkapan makan, dan lain-lain
i.
Mesin-mesin
j.
Tekstil
k. Barang
lain yang dianggap bernilai oleh Perum pegadaian.
Namun
mengingat keterbatasan tempat
penyimpanan, keterbatasan sumber daya manusia di pegadaian, perlunya
meminimalkan resiko yang ditanggung oleh Perum Pegadaian, serta memperhatikan
peraturan yang berlaku, maka ada barang-barang tertentu yang tidak dapat
digadaikan. Barang-barang yang tidak dapat digadaikan meliputi :
a.
Binatang
ternak, karena memerlukan tempat penyimpanan khusus dan memerlukan cara
pemeliharaan khusus.
b.
Hasil
bumi, karena mudah busuk atau rusak
c.
Barang
dagangan dalam jumlah besar, karena memerlukan tempat penyimpanan sangat besar
yang tidak dimiliki oleh pegadaian.
d.
Barang
yang cepat rusak, busuk, atau susut
e.
Barang
yang amat kotor
f.
Kendaraan
yang sangat besar
g.
Barang-barang
seni yang sulit ditaksir
h.
Barang
yang sangat mudah terbakar
i.
Senjata
api, amunisi, dan mesiu
j.
Barang
yang disewabelikan
k.
Barang
milik pemerintah
l.
Barang
ilegal
Penaksiran
Pinjaman
atas dasar hukum gadai mensyaratkan penyerahan barang bergerak sebagai jaminan
pada loket yang telah ditentukan pada kantor.pegadaian setempat. Mengingat
besarnya jumlah pinjamna sangat tergantung pada nilai barang yang akan digadaikan,
maka barang yang diterima dari calon peminjam terlebih dahulu harus ditaksir
nilainya oleh petugas penaksir. Petugas penaksir adalah orang-orang yang sudah
mendapatkan pelatihan khusus dan berpengalaman dalam melakukan penaksiran
barang-barang yang akan digadaikan. Pedoman dasar penaksiran telah ditetapkan
oleh Perum Pegadaian agar penaksiran atas suatu barang bergerak dapat sesuai
dengan nilai sebenarnya. Pedoman penaksiran yang dikelompokkan atas dasar jenis
barang adalah sebagai berikut :
a.
Barang
berkantong
1)
Emas
a)
Petugas
menaksir melihat Harga Pasar Pusat (HPP) dan standar taksiran logam yang telah
ditetapkan oleh kantor pusat. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini
selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
b)
Petugas
penaksir melakukan pengujian karatase dan berat.
c)
Petugas
penaksir menentukan nilai taksiran
2)
Permata
a)
Petugas
penaksir melihat standar taksiran permata yang telah ditetapkan oleh kantor
pusat. Standar ini selalu disesuaikan dengan perkembangan pasar permata yang
ada.
b)
Petugas
penaksir melakukan pengujian kualitas dan berat permata
c)
Petugas
penaksir menentukan nilai taksiran
3)
Barang
gudang (mobil, mesin, barang elektronik, tekstil, dan lain-lain)
a)
Petugas
penaksir melihat Harga Pasar Setempat (HPS) dari barang. Harga pedoman untuk
keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang
terjadi.
b)
Petugas
penaksir menentukan nilai taksiran
Nilai taksiran
terhadap suatu objek barang yang akan digadaikan tidak ditentukan sebesar harga
pasar, melainkan setelah dikalikan dengan presentase tertentu. Sebagai contoh,
emas yang menurut harga pasar adalah senilai Rp 100.00, nilai taksirannya tidak
sebesar Rp 100.000. Nilai taksiran emas tersebut adalah sebesar Rp 88.000.
angka pengali sebesar 88% ditentukan oleh Perum Pegadaian, dan angka ini
bukanlah angka baku yang tetap sepanjang masa, dengan kata lain angka ini bisa
mengalami perubahan. Perum pegadaian sudah menetapkan pengali untuk berlian
adalah 45%, angka pengali untuk tekstil adalah 83%, dan seterusnya. Nilai taksiran
inilah yang dijadikan acuan untuk menentukan besarnya pinjaman yang akan
diberikan kepada nasabah.
Pemberian Pinjaman
Nilai taksiran atas
barang yang akan digadaikan tidak sama dengan besarnya pinjaman yang diberikan.
Setelah itu ditentukan, maka petugas menentukan jumlah uang pinjaman yang dapat
diberikan. Penentuan jumlah uang pinjaman ini juga berdasarkan persentase
tertentu terhadap nilai taksiran, dan presentase ini juga telah ditentukan oleh
Perum Pegadaian berdasarkan golongan yang besarnya berkisar antara 80-90%.
|
|||
1.
|
peyerahan barang bergerak
2.
Informasi
penetapan
jumlah pinjaman
|
3.
Pencairan
uang
Pelunasan
Sesuai dengan
syarat-syarat yang telah ditentukan pada waktu pemberian pinjaman, nasabah
mempunyai kewajiban melakukan pelunasan pinjaman yang telah diterima. Pada
dasarnya nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap saat tanpa harus menunggu
waktu jatuh tempo. Pelunasan pinjaman beserta sewa modalnya (bunga) dibayarkan
langsung ke kasir disertai surat gadai. Setelah adanya pelunasan atau penebusan
yang disertai dengan pemenuhan kewajiban nasabah yang lain, nasabah dapat
mengambil kembali barang yang digadaikan.
Pelelangan
Penjualan
barang yang digadaikan melalui suatu pelelangan akan dilakukan oleh Perum Pegadaian
pada saat yang telah ditentukan dimuka apabila terjadi hal-hal berikut:
1)
Pada
saat masa habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang
digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan, dan
2)
Pada
saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas
waktu pinjamannya karena berbagai alasan
Hasil
pelelangan barang yang digadaikan akan digunakan untuk melunasi seluruh
kewajiban nasabah kepada Perum pegadaian yang terdiri dari :
1)
Pokok
pinjaman
2)
Sewa
modal atau bunga
3)
Biaya
lelang
Apabila
barang yang digadaikan tidak laku dilelang atau terjual dengan harga yang lebih
rendah daripada nilai taksiran yang telah dilakukan pada wal pemberian pinjaman
kepada nasabah yang bersangkutan, maka barang yang tidak laku dilelang tersebut
dibeli oleh negara dan kerugian yang timbul ditanggung oleh perum pegadaian.
4.
Manfaat
Bagi nasabah
Manfaat utamanya yang diperoleh oleh nasabah yang
meminjam dari Perum Pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang
relatif lebih sederhana dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila
dibandingkan dengan kredit perbankan. Di samping itu, mengingat jasa yang
ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, maka nasabah juga
dapat memperoleh manfaat antara lain :
a.
Penaksiran
nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman
dan dapat dipercaya.penaksiran atas suatu barang antara penjual dan pembeli
sering sulit sampai pada suatu kesepakatan yang sama.
b.
Penitipan
suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya. Nasabah yang
akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat
sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat
menempatkan barang bergeraknya di Perum pegadaian.
Bagi Perum Pegadaian
Manfaat yang diharapkan dari Perum Pegadaian sesuai jasa
yang diberikan kepada nasabahnya adalah :
a.
Penghasilan
yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana
b.
Penghasilan
yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa
tertentu dari Perum pegadaian.
c.
Pelaksanaan
misi Perum Pegadaian sebagai suatu Badan Usaha Milik Negarayang bergerak dlam
bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan
dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
d.
Berdasarkan
peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Perum
Pegadaian digunakan untuk :
1)
Dana
pembangunan semesta (55%)
2)
Cadangan
umum (20%)
3)
Cadangan
tujuan (5%)
4)
Dana
sosial (20%)
5.
Pegadaian
Syariah
Perkembangan produk-produk
berbasis syariah kian marak di Indonesia, tidak terkecuali pegadaian. Perum
Pegadaian mengeluarkan produk berbasis syariah yang disebut dengan pegadaian
syariah. Pada dasarnya produk-produk berbasis syariah mempunyai karakteristik
seperti, tidak memunggut bunga dalam berbagai bentuk karena riba, menetapkan
uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan, dan
melakukan bisnis untuk memperoleh
imbalan atas jasa dan atau bagi hasil. Pegadaian syariah atau kerap dikenal
dengan istilah rahn, dalam pengoperasiannya menggunakan metode Fee Based Income (FBI).
Sebagai
penerima gadai ataudisebut mutahim,penggadai akan mendapatkan Surat Bukti Rahn
(gadai) berikut dengan akad pinjam-meminjam yang disebut dengan Akad Gadai
Syariah dan Akad Sewa Tempat (ijarah). Dalam akad gadai syariah disebutkan bila
jangka waktu akad tidak diperpanjang maka penggadai menyetujui agunan (marhun)
miliknya dijual oleh muhtarin guna melunasi pinjaman. Sedangkan akad sewa tempat
(ijaroh) merupakan kesepakatan antara penggadai dengan penerima gadai untuk menyewa tempat untuk
penyimpanan dan penerima gadai akan mengenakan jasa simpan.
Salah
satu inovasi produk yang diluncurkan oleh pegadaian adalah Program Kredit Tunda
Jual Komoditas Pertanian yang saat ini lebih dikenal dengan Gadai Gabah.program
ini diluncurkan atas landasan pemikiran bahwa dalam rangka mengurangi kerugian
petani akibat perbedaan harga jual gabah pada saat panen raya.sasaran utama
program ini adalah membantu petani agar bisa menjual gabah yang dimilikinya
sesuai dengan harga dasar yang ditetapkan oleh pemerintah. Pengalaman saat ini
ketika terjadi panen raya , petani selalu dirugikan . Untuk mencegah kerugian
yang diderita oleh petani pada saat musim panen akibat anjloknya harga gabah,
Perum pegadaian meluncurkan gadai gadai gabah. Dengan sistem ini, petani
menggadaikan gabahnya pada musim panen, untuk ditebus dan dijual ketika harga
gabah kembali normal.Petani menggadaikan sebagian gabahnya pada musim panen
pada perum pegadaian dengan harga yang berlaku saat itu. Setelah harga gabah
kembali normal, petani dapat menebusnya dengan harga yang sama ketika
menggadaikan gabahnya ditambah harga sewa modal sebesar 3,5 persen per bulan.
Jika selama batas empat bulan (masa jatuh tempo kredit) petani tidak dapat
menebusnya, gabah akan dilelang oleh perum pegadaian . kelebihan harga gabah
akan diberikan kepada petani. Gabah yang diterima sebagai barang jaminan adalah
Gabah kering Giling (GKG). Bila gabah petani bukan gabah kering giling maka
petani akan dikenakan proses penanganan (handling) sebesar Rp 10 per kg.
C.
Produk
1.
KCA (Kredit Cepat Aman)
Kredit
KCA adalah pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang
mudah, aman dan cepat. Dengan usaha ini, Pemerintah melindungi rakyat kecil
yang tidak memiliki akses kedalam perbankan.
Dengan
demikian, kalangan tersebut terhindar dari praktek pemberian uang pinjaman yang
tidak wajar. Pemberian kredit jangka pendek dengan pemberian pinjaman mulai
dari Rp. 20.000,- sampai dengan Rp. 200.000.000,-. Jaminannya berupa benda
bergerak, baik berupa barang perhiasan emas dan berlian, elektronik, kendaraan
maupun alat rumah tangga lainnya. Jangka waktu kredit maksimum 4 bulan atau 120
hari dan dapat diperpanjang dengan cara hanya membayar sewa modal dan biaya administrasinya
saja.
2.
Kreasi
(Kredit Angsuran Fidusia)
Membantu mengembangkan Usaha Mikro
Kecil dan Menengan (UMKM) serta menyejahterakan masyarakat merupakan suatu misi
yang diemban Pegadaian sebagai sebuah BUMN.
Pegadaian selalu berusaha membantu
perkembangan usaha produktif, terutama bagi Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah
melalui pemberian berbagai fasilitas kredit yang cepat, mudah dan murah. Salah
satu bentuk fasilitas pinjaman yang dapat diperoleh para pengusaha UMKM adalah
kredit KREASI.
KREASI adalah kredit dengan sistem
FIDUSIA, yang diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk
mengembangkan usahanya.
·
Prosedur
pengajuannya sederhana, mudah dan cepat.
·
Dalam tempo 3 hari kredit sudah bisa cair.
·
KREASI
dapat diperoleh di kantor cabang diseluruh Indonesia.
·
Jangka
waktu pinjaman fleksibel, mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, atau pun 36
bulan.
·
Sewa
Modal (bunga pinjaman) relatif murah, hanya 0.9% per bulan, flat.
·
Agunan BPKB kendaraan bermotor (mobil plat
kuning / hitam, serta sepeda motor)
sehingga kendaraan dapat tetap dipergunakan untuk mendukung operasional usaha.
sehingga kendaraan dapat tetap dipergunakan untuk mendukung operasional usaha.
·
Pelunasan
kredit dilakukan dengan angsuran tetap setiap bulan.
·
Pelunasan
sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon untuk sewa
modal.
Persyaratan :
·
Fotokopi
KTP dan Kartu Keluarga
·
Menyerahkan
dokumen usaha yang sah
·
Usaha
telah berjalan minimal 1(satu) tahun
·
Menyerahkan
dokumen kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB asli, fotokopi STNK, dan faktur
pembelian)
·
Memenuhi
kriteria kelayakan usaha
Prosedur pemberian KREASI :
·
Nasabah mengisi formulir aplikasi Kredit KREASI.
·
Nasabah
menyerahkan dokumen-dokumen usaha, agunan dan persyaratan lainnya.
·
Petugas Pegadaian memeriksa keabsahan dokumen yang
diserahkan.
·
Petugas
melakukan survey ke tempat usaha untuk menganalisis kelayakan usaha serta
menaksir agunan.
·
Nasabah
bersama istri / suami menandatangani surat
perjanjian kredit
·
Pencairan
kredit.
3.
Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA)
KRASIDA merupakan pemberian pinjaman
kepada para pengusaha Mikro dan Kecil (dalam rangka pengembangan usaha) atas
dasar gadai dengan pengembalian pinjaman dilakukan melalui mekanisme angsuran.
Keungulan
:
·
Proses
mudah dan pengajuan kredit Anda sudah bisa cair dalam waktu yang relatif cepat.
·
Fleksibel
dalam menentukan jangka waktu pinjaman, mulai dari 12 bulan, 24 bulan, ataupun
36 bulan.
·
Sewa
modal yang relatif murah hanya 0.9% per bulan Flat atau 11.8% per tahun *)
·
Agunan
perhiasan hanya emas
·
Pinjaman
bisa mencapai 95% dari nilai taksiran agunan
·
Pelunasan
kredit dilakukan dengan cara mengangsur setiap bulan dengan jumlah angsuran
tetap
·
Didukung
oleh staf yang berpengalaman serta ramah dan santun dalam memberikan pelayanan
·
Pelunasan
sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon sewa modal.
Persyaratan
:
·
Membawa
agunan berupa perhiasan emas
·
Fotocopy
Identitas Diri (KTP dan KK)
·
Fotocopy
Surat Ijin Usaha atau surat
keterangan domisili usaha dari Lurah/Kades.
Prosedur
Pemberian Kredit :
·
Nasabah
mengisi formulir aplikasi kredit KRASIDA
·
Nasabah
menyerahkan dokumen-dokumen usaha, perhiasan emas, serta persyaratan lainnya
·
Petugas
Pegadaian memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang diserahkan
·
Petugas
Pegadaian menaksir agunan yang diserahkan
·
Bersama
Suami/Istri untuk menandatangani surat
perjanjian kredit
·
Pencairan
kredit
4.
Gadai
Syariah ( Ar- Rahn)
RAHN adalah produk jasa gadai yang
berlandaskan pada prinsi-prinsip Syariah, dimana nasabah hanya akan dipungut
biaya administrasi dan Ijaroh (biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang
jaminan).
Pegadaian Syariah menjawab kebutuhan
transaksi gadai sesuai Syariah, untuk solusi pendanaan yang Cepat, Praktis, dan
Menentramkan.
Persyaratan:
·
Membawa
fotocopy KTP atau identitas lainnya (SIM, Paspor, dll).
·
Mengisi
formulir permintaan Rahn.
·
Menyerahkan
barang jaminan (marhun) bergerak, seperti: perhiasan emas, berlian; kendaraan bermotor; barang-barang elektronik.
Prosedur
Pemberian Pinjaman (Marhun Bih):
·
Nasabah
mengisi formulir permintaan Rahn.
·
Nasabah
menyerahkan formulir permintaan Rahn yang dilampiri dengan fotocopy identitas
serta barang jaminan ke loket.
·
Petugas
Pegadaian menaksir (marhun) agunan yang diserahkan.
·
Besarnya
pinjaman/marhun bih adalah sebesar 90% dari taksiran marhun.
·
Apabila
disepakati besarnya pinjaman, nasabah menandatangani akad dan menerima uang
pinjaman
5.
Jasa
Taksiran
Jasa Taksiran adalah suatu layanan
kepada masyarakat yang peduli akan harga atau nilai harta benda miliknya.
Dengan biaya yang relatif ringan,
masyarakat dapat mengetahui dengan pasti tentang nilai atau kualitas suatu
barang miliknya setelah lebih dulu diperiksa dan ditaksir oleh juru taksir
berpengalaman.
Kepastian nilai atau kualitas suatu
barang. Misalnya kualitas emas atau batu permata, dapat memberikan rasa aman
dan rasa lebih pasti bahwa barang tersebut benar-benar mempunyai nilai
investasi yang tinggi.
6. Jasa Titipan
Dalam
dunia perbankan, layanan ini dikenal sebagai safe deposit box. Harta dan surat berharga perlu di
jaga keamanannya agar tidak sampai hilang, rusak atau di salahgunakan orang
lain. Tetapi ternyata tidak selamanya barang dan surat berharga itu aman di tangan sendiri.
Jika
anda mendapatkan kesulitan "mengamankan"nya di rumah sendiri, karena
akan dinas ke luar kota/luar negeri, menunaikan ibadah haji, berlibur, sekolah
di luar negeri , dll. Percayakan saja penyimpanannya kepada kami. Jangka waktu
penitipan dua minggu sampai dengan satu tahun dan dapat di perpanjang. Kami
akan menjaga dan melindunginya dengan penuh perhatian.
7. KRISTA
Membantu mengembangkan Usaha Rumah
Tangga, serta menyejahterakan masyarakat merupakan suatu misi yang diemban
Pegadaian sebagai sebuah BUMN.
Pegadaian selalu berusaha membantu
perkembangan usaha produktif, Usaha Rumah Tangga melalui pemberian berbagai
fasilitas kredit yang cepat, mudah dan murah. Salah satu bentuk fasilitas
pinjaman yang dapat diperoleh para Usaha Rumah Tangga adalah kredit
KRISTA. KRISTA adalah kredit Usaha Rumah
Tangga, yang diberikan kepada Usaha Rumah Tangga untuk pengembangan usahanya.
·
Prosedur
pengajuannya sangat mudah.
·
Pelayanan
mudah, cepat dan aman
·
Proses
± hanya 3 hari.
·
Pinjaman
sampai dengan Rp 3.000.000,00
·
Pinjaman
dapat diangsur sampai 36 bulan dengan jumlah angsuran tetap.
·
Sewa
modal cukup kompetitif, hanya 1% per bulan.
·
Agunan
tidak menjadi persyaratan mutlak.
Persyaratan
:
·
Pengusaha
kelompok mikro (pedagang kecil / tukang sayur / K5)
·
Usaha
sudah berjalan minimal 6 bulan.
·
Menerapkan
system tanggung renteng pada anggota kelompok.
·
Tidak
sedang mempunyai hutang modal kerja kepada kelompok usaha / lembaga keuangan
lain.
·
Tempat
tinggal / domisili jelas dibuktikan dengan identitas diri (KTP dan KK).
8.
ARRUM (ar-rahn
untuk usaha mikro kecil)
Bagi Anda para pengusaha mikro
kecil, kini telah hadir Pembiayaan ARRUM untuk pengembangan usaha Anda dengan
berprinsip syariah.
Keunggulan:
·
Persyaratan
yang mudah, proses yang cepat (± 3 hari), serta biaya-biaya yang kompetitif dan
relatif murah.
·
Jangka
waktu pembiayaan yang fleksibel, mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan,
hingga 36 bulan.
·
Jaminan
berupa BPKB kendaraan bermotor (mobil ataupun motor) sehingga fisik kendaraan
tetap berada di tangan nasabah untuk kebutuhan operasional usaha.
·
Nilai
pembiayaan dapat mencapai hingga 70% dari nilai taksiran agunan.
·
Pelunasan
dilakukan secara angsuran tiap bulan dengan jumlah tetap.
·
Pelunasan
sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon ijaroh.
·
Didukung
oleh staf yang berpengalaman serta ramah dan santun dalam memberikan pelayanan.
Persyaratan:
·
Calon
nasabah merupakan pengusaha mikro kecil dimana usahanya telah berjalan minimal
1 tahun
·
Memiliki
kendaraan bermotor (mobil/motor) sebagai agunan pembiayaan
·
Melampirkan:
a. Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK)
b. Copy KTP Suami/Istri
c. Copy Surat Nikah
d. Copy dokumen usaha yang sah (bagi
pengusaha informal cukup menyerahkan surat
keterangan usaha dari Kelurahan atau Dinas terkait)
e. Asli BPKB Kendaraan bermotor
f. Copy rekening koran/tabungan (jika
ada)
g. Copy pembayaran listrik dan telpon
h. Copy pembayaran PBB
i.
Copy
laporan keuangan usaha
·
Memenuhi
kriteria kelayakan usaha
Proses memperoleh pembiayaan ARRUM.
·
Mengisi
formulir aplikasi pembiayaan ARRUM
·
Melampirkan
dokumen-dokumen usaha, agunan, serta dokumen pendukung lainnya yang terkait.
·
Petugas
Pegadaian memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang dilampirkan.
·
Petugas
Pegadaian melakukan survey analisis kelayakan usaha serta menaksir agunan.
·
Penandatanganan
akad pembiayaan.
·
Pencairan
pembiayaan.
9.
Mulia
Logam Mulia atau emas mempunyai
berbagai aspek yang menyentuh kebutuhan manusia disamping memiliki nilai
estetis yang tinggi juga merupakan jenis investasi yang nilainya stabil,
likuid, dan aman secara riil.
Mulia (Murabahah Logam Mulia untuk
Investasi Abadi) adalah penjualan logam Mulia oleh Pegadaian kepada masyarakat
secara tunai, dan agunan dengan jangka waktu Fleksibel.
Akad Murabahah Logam Mulai untuk
Investasi Abadi Abadi adalah persetujuan atau kesepakatan yang dibuat bersama
antara Pegadaian dan Nasabah atas sejumlah pembelian Logam Mulia disertai
keuntungan dan biaya-biaya yang disepakati.
Keuntungan berinvestasi melalui
Logam Mulia :
a.
Jembatan
mewujudkan Niat Mulia Anda untuk :
1) Menabung Logam Mulia untuk
menunaikan Ibadah Haji
2) Mempersiapkan Biaya Pendidikan Anak
di masa mendatang
3) Memiliki Tempat Tinggal dan
Kendaraan.
b. Alternatif Investasi yang aman untuk
menjaga Portofolio Asset Anda
c. Merupakan Asset yang sangat Likuid
dalam memenuhi kebutuhan dana yang mendesak, memenuhi kebutuhan modal kerja
untuk pengembangan usaha, atau menyehatkan cashflow keuangan bisnis Anda, dll.
d. Tersedia pilihan logam mulia dengan
berat 5gr, 10gr, 25gr, 50gr, 100gr, dan 1kg
Persyaratan Murabahah Logam Mulia
untuk Investasi Abadi :
·
Copy
KTP Pemohon * | **
·
Copy
Kartu Keluarga *
·
Copy
NPWP **
·
Copy
AD/ART **
·
Menyerahkan
Uang Muka * | **
* = Perorangan
** = Badan Usaha
10. Kucica (Kiriman Uang Cara Instan, Cepat dan Aman)
Adalah
suatu produk pengiriman uang dalam dan luar negeri yang bekerjasama dengan Western Union.
Keuntungan dan keunggulan :
·
Dapat
dilayani di Kantor Cabang Pegadaian di seluruh Indonesia.
·
Standar
layanan yang berkualitas dalam hal Keamanan, Operasi dan Layanan Pelanggan.
·
Cara
Cepat dan mudah pengiriman ke seluruh dunia.
·
Transaksi
aman dan hanya dibayarkan kepada orang yang dituju.
·
Biaya
yang cukup kompetitif.
·
Tanpa
harus memiliki Rekening Bank
·
Tidak
ada biaya apapun untuk penerima uang.
Syarat yang harus dipenuhi nasabah
Pengirim Uang :
·
Mengisi
dan melengkapi form Pengiriman Uang.
·
Membawa
Kartu Tanda Pengenal Berfoto (KTP/SIM/Paspor)
·
Mengetahui
nama dan alamat lengkap Calon Penerima Uang
Syarat yang harus dipenuhi nasabah
Penerima uang :
·
Mengisi
dan melengkapi form Menerima Uang.
·
Membawa
Nomor Kontrol Kiriman Uang atau MTCN.
·
Membawa
Kartu Tanda Pengenal Berfoto (KTP/SIM/Paspor)
·
Mengetahui
dengan baik nama pengirim.
·
Mengetahui
tempat asal uang.
·
Mengetahui
dengan benar berapa jumlah yang akan diambil.
BAB
III
PENUTUP
Simpulan
Gadai
adalah hak yang
diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergaak. Barang
bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang
mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang.
Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang
secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa
pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas . Tugas Pokoknya adalah
memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hokum gadai agar masyarakat tidak
dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan
kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.Hal ini didasari pada fakta yang
terjadi di lapangan bahwa terdapat lembaga keuangan yang seperti lintah darat
dan pengijon yang dengan melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya. Kegiatan usaha Perum Pegadaian dipimpin
sebuah dewan direksi yang terdiri dari seorang direktur utama dan beberapa direktur.
Dana
yang diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal
dari :
g) Pinjaman
jangka pendek dari perbankan
h) Dana
jangka pendek
i)
Pinjaman jangka pendek dari pihak
lainnya Penerbitan obligasi
j)
Penerbitan
obligasi
k) Modal
sendiri
Modal sendiri yang
dimiliki oleh Perum Pegadaian terdiri dari:
4) Modal
awal: kekayaan Negara diluar APBN sebesar Rp 205 miliar
5) Penyertaan
modal pemerintah
6) Laba
ditahan: laba ditahan ini merupakan akumulasi laba sejak perusahaan pegadaian
inio berdiri pada masa Hindia Belanda.
Dana yang berhasil dihimpun kemudian
digunakan untuk mendanai kegiatan usaha Perum Pegadaian. Dana tersebutantara
lain digunakan untuk hal-hal berikut :
f) Uang kas dan dana likuid lain
g) Pembelian
dan pengadaan berbagai bbentuk aktiva tetap dan inventaris
h) Pendanaan
kegiatan operasional
i)
Penyaluran dana
j)
Investasi lain
Barang-barang yng dapat
digadaikan meliputi:
l.
Barang perhiasan
m. Perhiasan
yang terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara, dan batu mulia.
n. Kendaraan
o. Mobil,
sepeda motor, sepeda,dan lain-lain
p. Barang
elektronik
q. Kamera,
refrigerator, freezer, radio, tape recorder, video player, televise, dan
lain-lain
r.
Barang rumah tangga
s. Perlengkapan
dapur, perlengkapan makan, dan lain-lain
t.
Mesin-mesin
u. Tekstil
v. Barang
lain yang dianggap bernilai oleh Perum pegadaian.
Barang yang diterima dari calon peminjam
terlebih dahulu harus ditaksir nilainya oleh petugas penaksir. Pedoman dasar
penaksiran telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian agar penaksiran atas suatu
barang bergerak dapat sesuai dengan nilai sebenarnya.
Penjualan barang yang digadaikan melalui suatu pelelangan
akan dilakukan oleh Perum Pegadaian pada saat yang telah ditentukan dimuka
apabila terjadi hal-hal berikut:
3)
Pada
saat masa habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang
digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan, dan
4)
Pada
saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas
waktu pinjamannya karena berbagai alasan.
Manfaat utamanya yang diperoleh oleh
nasabah yang meminjam dari Perum Pegadaian adalah ketersediaan dana dengan
prosedur yang relatif lebih sederhana dalam waktu yang lebih cepat terutama
apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
Produk
dari pegadaian:
11. KCA
(Kredit Cepat Aman)
12.
Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia)
13. Kredit Angsuran
Sistem Gadai (KRASIDA)
14. Gadai Syariah ( Ar- Rahn)
15. Jasa Taksiran
16. Jasa Titipan
17. KRISTA
18.
ARRUM (ar-rahn
untuk usaha mikro kecil)
19. Mulia
20. Kucica (Kiriman Uang Cara Instan, Cepat dan Aman)
Daftar Pustakaa
Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. 2006. Yogyakarta: Salemba Empat
0 comments:
Post a Comment